Pertanyaan:
Bismillah. Para asatidz Konsultasi Syariah yang dirahmati Allah Ta’ala, ana ingin menanyakan tentang hukum membayar denda dari pajak kendaraan karena telat membayarnya (telat dikarenakan kondisi keuangan yang belum ada). Bagaima hukumnya denda pajak tersebut? apakah halal bagi si-pembayar & si-penaggung pajak??
Mohon penjelasannya, jazakumullahu khairan.
Dari: Fursan
Jawaban:
Assalamu alaikum..
Denda pajak tidak bisa dihindari. Karena itu Anda bayar saja, agar surat-surat kendaraan anda bisa keluar lagi. Urusan halal haram itu tanggung jawab pemungut pajak. Kepentingan anda hanya bagaimana agar surat kendaraan anda bisa keluar lagi.
Jawaban Dr. Muhammad Arifin Baderi
==
Anda ada ingin konsultasi masalah hukum islam? Mari bergabung di Milis pm-fatwa (http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/). Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]